A. Pers dalam Masyarakat yang
Demokraktis
- Fungsi dan Peranan Pers
•
Pers merupakan lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
•
Berdasarkan pasal 3 UU NO. 40 tahun 1999, fungsi
pers ialah sebagai media informasi, penddikan, hiburan, dan sosial. Pasal 6 UU
Pers menegaskan 5 peranan.
1
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
3
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akuarat, dan benar.
4
Melakukan pengawasan kritik, koreksi, dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5
Memperjuangkan keadilan dan kebenara.
Berdasarkan fungsi dan peranan pers, lembaga pers sering disebut
sebagai pilar ke-4 demokrasi (the fourth estate).
Menurut Jackob
Oetama, kebebasan pers merupakan syarat mutlak agar pers secara optimal dapat
melakukan peranannya.
Menurut Albert Camus pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat
berakibat baik dan berakibat buruk, namun tanpa pers bebas yang ada hanya
celaka. Jadi salah satu fungsinya ialah melakuakan kontrol sosial.
v
Media Massa dan Masyarakat Massa
Masyarakat sebagai kumpulan manusia yang teroganisasi senantiasa
mengalami pertumbuhan dan perkembangan terus-menerus secara kompleks.
Ada 2 penyebab yaitu jumlah warga semakin hari semakin meningkat dan
jenis manusia yang membentuk masyrakat bertambah beragam, dalam arti pekerjaan,
agama, minat, dan kepentinagan.
v
Ciri-ciri Masyarakat Massa:
•
Suatu masyarakat massa menyangkut massa orang
dalam jumlah besar
•
Warganya tersebar diwilayah yang luas daripada
terpusat pada kelompok-kelompok lokal yang kompak
•
Struktur masyarakat massa secara teori bersifat
ekualiter
•
Bersifat heterogen dalam agama, latar belakang
etnis, gaya hidup, dan akses kompesii kekuasaan.
•
Masyarakatnya dipengaruhi kuat oleh organisasi
birokrasi yang berkuasa.
•
Berespon dan berperan serta dalam fenomena
budaya massa.
•
individu-individu yang anonim yang kenal dengan
orang lain dilingkungan kelompok sosial, tetapi tidak dengan yang lain yang
tinggal berjauhan.
•
Kecuali untuk kasus yang jarang seperti mobilisasi perang, anggota
masyarakat massa jarang membentuk suatu
kelompok yang teroganisasi.
•
Semua warganya pada tingkat tertentu terasing
dari masyarakat itu sendiri karena kurang akses yang memadai kehubungan primer
yang tersedia bagi anggota masyarakat yang lebih tradisional.
•
Masyarakatnya telah melampaui perkembangan
teknologi yang kompleks.
•
Suatu bagian penting dari interaksi dalam
masyarakat massa adalah melalui proses komunikasi massa .
v
Kebebasan Pers dan Demokrasi
Ada konteks sejarah yang sangat berbeda antara perubahan tahun 1965 /
1966 dan 1998 / 1999. Perubahan 1965 / 1966 lahir dari kondisi konflik dan
kekerasan menurut kenyatannya segera menemukan konsensus tentang pemerintah
yang kuat dan efektif. Jika perubahan 1998 / 1999 lewat gerakan reformasi
memili komitmen pro demokrasi, pro martabat, dan hak asasi manusia.
Demokrasi mempunyai prinsip pokok yakni martabat manusia dan hak-hak
asasi yang dihormati dan dilindungi tanpa diskriminasi.
Secara umum makna demokrasi memiliki makna bahwa segala sesuatu dalam
masyarakat itu dilakukan dari, oleh, dan un tuk semua anggotanya.Dalam
melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi
setiap orang.
Adapun yang dimaksud dengan hak jawab adalah hak seseorang atau
sekelompok orang.
Bahasa indonesia atau bahasa daerah demi membela kepentingan kolonial
belanda.Sementara pers cina adalah surat-surat kabar yang diterbitkan oleh
orang-orang cina dalam bahasa cina,bahasa indonesia dan bahasa belanda.
A. Massa penjajahan belanda
Pada maret 1688, tiba mesin cetak pertama di indonesia dari negri
belanda. Atas intruksi pemerintah diterbitkan sutat kabar tercetak yang pertama
dan dalam perkenalannnya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara belanda
dengan sultan Makassar
B. Massa pendudukan jepang
Setelah pecahnya perang facifik yang dimulai pihak armada jepang pada
tanggal 8 Desember 1941 dengan pengeboman Pearl Harbour oleh pesawat-pesawat
udaranya,sampai pendaratan tentara jepang di indonesia surat kabar indonesia
masih terbit.
C. Massa Revolusi Fisik
Menyerahnya jepang kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945
mengakhiri perang fasifik dan menamatkan riwayat tentara jepang di indonesia
yang telah berlangsung lebih kurang 3,5 tahun lamanya.
v
Massa Demokrasi Liberal
Periode 1950-1959, yang oleh presiden soekarno disebut sebagai “zaman
liberal”, diwarnai pertentangan-pertentangan antar partai yang pada gilirannya
tercermin pula pada kehidupan pers kita. Menurut pengertian umum, pers liberal
dijumpai dalam masyarakat dimana dengan jelas dapat terlihat garis pemisah
antara golongan “penguasa” dan golongan yang “dikuasai”.
v
Massa Demokrasi Terpimpin
•
Prinsip-prinsip yang ingin ditegakkan oleh
pemerintah :
Ø
Demokrasi berdasarkan kepemimpinan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /
perwakilan.
Ø
Demokrasi yang berbeda dengan demokrasi liberal.
Ø
Demokrasi di segala soal kenegaraan dan
kemasyarakatan yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi, sosial.
Ø
Demokrasi terpimpin adalah alat bukan tujuan.
Ø
Mengenal kebebasan berpikir dan berbicara tetapi
dalam batas-batas tertentu.
v
Massa Orde Baru
Setelah berakhirnya G30/PKI, berakhir pula massa orde lama. Kemudian
bangsa indonesia memasuki alam orde baru. Pada awal massa orde baru ini fungsi
dan sistem pers masih belum berjalan dengan baik.
v
Massa Reformasi
Salah satu tonggak penting dalam perjalanan sejarah indonesia iualah
terjadinya reformasi sejak 1988 dengan turunnya Soeharto sebagai presiden
RI.Salah satu jasa pemerintahan B.J.Habibie pasca orde baru yang harus disukuri
adalah kebebasan pers. Pemerintahan Presiden B.J.Habibie mempunyai andil besar
dalam melepaskan kebebasan pers sekalipun barangkali ikut merugikan posisinya
sebagai presiden.
v
Kode etik wartawan Indonesia
•
Wartawan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
•
Menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh
dan menyiarkan informasi.
•
Menghormati asas praduga tak bersalah, tidak
mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran
informasi.
•
Tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta,
fitnah, sadis, dan cabul.
•
Tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi.
•
Memiliki hak tolak, menghargai ketentuan
embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
v
Tugas-tugas Dewan Pers
•
Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak
lain.
•
Melakukan pengkajian untuk mengembangkan
kehidupan pers.
•
Mempertimbangkan dan mengupayakan penyelesaian
pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
•
Mengembangkan komunikasi antar pers,masyarakat,dan pemerintah.
•
Menfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam
menyusun peraturan-peraturan dibidang
pers.
•
Mendata perusahaan pers.
v
Asas-asas jurnalistik wartawan indonesia:
A. Asas profesionalisme
•
1.tidak memutarbalikan fakta.
•
2.Berimbang, adil, dan jujur.
•
3.Membedakan kehidupan pribadi dan umum.
•
4.mengetahui teknis penulisan, tidak melanggar
asas praduga tak bersalah, dan tidak merugikan orang lain.
•
5.mengetahui kredibilitas nara sumber.
•
6.sopan dan terhormat dalam mencari berita.
•
7.Tidak melakukan plagiat.
•
8.Meneliti semua kebenaran bahan berita lebih
dahulu.
•
9.Tanggung jawab moral besar (mencabut sendiri
berita yang salah walau tanpa permintaan).
B. Asas Nasionalisme
•
mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara.
•
memperhatikan keamanan dan keselamatan bangsa.
•
memperhatikan kesatuan dan persatuan negara.
C. Asas demokrasi
•
Harus cover both side.
•
harus jujur dan berimbang.
d. Asas Religius
•
Menghormati agama,kepercayaan dan keyakinan
agama lainnya.
•
Beriman dan bertakwa.
Demokrasi hanya dapat berkembang dan berfungsi jika ditunjang oleh kebebasab pers.Kebebasab
pers diperlukan agar rakyat sebagain pemegang kedaulatan mempunyai in formasi
yang aktual dan memadai.
Dalam negara yang menganut paham liberialisme, pers dapat berkembang
secara bebas, sebebas-bebasnya. Karena hak kebebasan pers benar-benar dijamin
kebebasannya selaras dengan paham liberalisme.
Komisi kebebasan pers (Commission
on Freedom of the Press) di Amerika Serikat menguraikan tentang tanggung
jawab pers yaitu:
Ø
Pers harus memberi laporan peristiwa sehari-hari
secara jujur, luas, dan cermat dalam konteks yang memberi arti terhadap
kejadian itu.
Ø
Pers harus menjadiforum pertukaran komentar dan
ritik.
Ø
Pers harus menonjolkan keadaan yang tepat
mengenai kelompok-kelompok yang penting dalam masyarakat.
Ø
Pers harus bertanggung jawab terhadap penyajian
dan penjelasan mengenai tujuan dan nilai-nilai masyarakat.
Ø
Pers harus membeerikan akses penuh pada
pengetahuan mutakhir.
v
Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa
Dari kasus sandiwara radio war of
the worlds dapat dilihat bahwa pada satu sisi peristiwa itu dapat menambah
kepercayaan orang terhadap keampuhan media massa dalam mempengaruhi
khalayaknya.
Ada 3 bentuk pengaruh media:
Ø Aktiva
adalah proses menjadikan seseorang melakukan apa yang sebenarnya cenderung akan
ia lakukan.
Ø
Penguatan adalah mirip dengan aktivasi.
Ø
Konversi adalah perubahan sikap sama sekali pada
diri khalayak.
Efek kehadiran media fisik antara lain:
Ø
Efek ekonomis
Ø
Efek sosial
Ø
Efek penjadwalan kembali kegiatan sehari-hari.
Ø
Efek pada penyaluran / penghilangan perasaan
tertentu.
Ø
Efek pada perasaan orang terhadap media.
Efek keadiran pesan media yaitu:
Ø
Efek kognitif
Ø
Efek afektif
Ø
Efek behavioral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar