Selasa, 30 Oktober 2012

Peranan Pers dalam Masyarakat



A. Pers dalam Masyarakat yang Demokraktis
  1. Fungsi dan Peranan Pers
       Pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
       Berdasarkan pasal 3 UU NO. 40 tahun 1999, fungsi pers ialah sebagai media informasi, penddikan, hiburan, dan sosial. Pasal 6 UU Pers menegaskan 5 peranan.

1         Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2         Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi.
3         Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akuarat, dan benar.
4         Melakukan pengawasan kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5         Memperjuangkan keadilan dan kebenara.
Berdasarkan fungsi dan peranan pers, lembaga pers sering disebut sebagai pilar ke-4 demokrasi (the fourth estate).
                Menurut Jackob Oetama, kebebasan pers merupakan syarat mutlak agar pers secara optimal dapat melakukan peranannya.
Menurut Albert Camus pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat berakibat baik dan berakibat buruk, namun tanpa pers bebas yang ada hanya celaka. Jadi salah satu fungsinya ialah melakuakan kontrol sosial.

v  Media Massa dan Masyarakat Massa
Masyarakat sebagai kumpulan manusia yang teroganisasi senantiasa mengalami pertumbuhan dan perkembangan terus-menerus secara kompleks.
Ada 2 penyebab yaitu jumlah warga semakin hari semakin meningkat dan jenis manusia yang membentuk masyrakat bertambah beragam, dalam arti pekerjaan, agama, minat, dan kepentinagan.

v  Ciri-ciri Masyarakat Massa:
       Suatu masyarakat massa menyangkut massa orang dalam jumlah besar
       Warganya tersebar diwilayah yang luas daripada terpusat pada kelompok-kelompok lokal yang kompak
       Struktur masyarakat massa secara teori bersifat ekualiter
       Bersifat heterogen dalam agama, latar belakang etnis, gaya hidup, dan akses kompesii kekuasaan.
       Masyarakatnya dipengaruhi kuat oleh organisasi birokrasi yang berkuasa.
       Berespon dan berperan serta dalam fenomena budaya massa.
       individu-individu yang anonim yang kenal dengan orang lain dilingkungan kelompok sosial, tetapi tidak dengan yang lain yang tinggal berjauhan.
       Kecuali untuk kasus yang  jarang seperti mobilisasi perang, anggota masyarakat massa jarang membentuk  suatu kelompok yang teroganisasi.
       Semua warganya pada tingkat tertentu terasing dari masyarakat itu sendiri karena kurang akses yang memadai kehubungan primer yang tersedia bagi anggota masyarakat yang lebih tradisional.
       Masyarakatnya telah melampaui perkembangan teknologi yang kompleks.
       Suatu bagian penting dari interaksi dalam masyarakat massa adalah melalui proses komunikasi massa .

v  Kebebasan Pers dan Demokrasi
Ada konteks sejarah yang sangat berbeda antara perubahan tahun 1965 / 1966 dan 1998 / 1999. Perubahan 1965 / 1966 lahir dari kondisi konflik dan kekerasan menurut kenyatannya segera menemukan konsensus tentang pemerintah yang kuat dan efektif. Jika perubahan 1998 / 1999 lewat gerakan reformasi memili komitmen pro demokrasi, pro martabat, dan hak asasi manusia.
Demokrasi mempunyai prinsip pokok yakni martabat manusia dan hak-hak asasi yang dihormati dan dilindungi tanpa diskriminasi.
Secara umum makna demokrasi memiliki makna bahwa segala sesuatu dalam masyarakat itu dilakukan dari, oleh, dan un tuk semua anggotanya.Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang.
Adapun yang dimaksud dengan hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang.
Bahasa indonesia atau bahasa daerah demi membela kepentingan kolonial belanda.Sementara pers cina adalah surat-surat kabar yang diterbitkan oleh orang-orang cina dalam bahasa cina,bahasa indonesia dan bahasa belanda.

A. Massa penjajahan belanda
Pada maret 1688, tiba mesin cetak pertama di indonesia dari negri belanda. Atas intruksi pemerintah diterbitkan sutat kabar tercetak yang pertama dan dalam perkenalannnya dimuat ketentuan-ketentuan perjanjian antara belanda dengan sultan Makassar

B. Massa pendudukan jepang
Setelah pecahnya perang facifik yang dimulai pihak armada jepang pada tanggal 8 Desember 1941 dengan pengeboman Pearl Harbour oleh pesawat-pesawat udaranya,sampai pendaratan tentara jepang di indonesia surat kabar indonesia masih terbit.

C. Massa Revolusi Fisik
Menyerahnya jepang kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945 mengakhiri perang fasifik dan menamatkan riwayat tentara jepang di indonesia yang telah berlangsung lebih kurang 3,5 tahun lamanya.

v  Massa Demokrasi Liberal
Periode 1950-1959, yang oleh presiden soekarno disebut sebagai “zaman liberal”, diwarnai pertentangan-pertentangan antar partai yang pada gilirannya tercermin pula pada kehidupan pers kita. Menurut pengertian umum, pers liberal dijumpai dalam masyarakat dimana dengan jelas dapat terlihat garis pemisah antara golongan “penguasa” dan golongan yang “dikuasai”.

v  Massa Demokrasi Terpimpin
       Prinsip-prinsip yang ingin ditegakkan oleh pemerintah :
Ø  Demokrasi berdasarkan kepemimpinan hikmat  kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Ø  Demokrasi yang berbeda dengan demokrasi liberal.
Ø  Demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi, sosial.
Ø  Demokrasi terpimpin adalah alat bukan tujuan.
Ø  Mengenal kebebasan berpikir dan berbicara tetapi dalam batas-batas tertentu.

v  Massa Orde Baru
Setelah berakhirnya G30/PKI, berakhir pula massa orde lama. Kemudian bangsa indonesia memasuki alam orde baru. Pada awal massa orde baru ini fungsi dan sistem pers masih belum berjalan dengan baik.

v  Massa Reformasi
Salah satu tonggak penting dalam perjalanan sejarah indonesia iualah terjadinya reformasi sejak 1988 dengan turunnya Soeharto sebagai presiden RI.Salah satu jasa pemerintahan B.J.Habibie pasca orde baru yang harus disukuri adalah kebebasan pers. Pemerintahan Presiden B.J.Habibie mempunyai andil besar dalam melepaskan kebebasan pers sekalipun barangkali ikut merugikan posisinya sebagai presiden.

v  Kode etik wartawan Indonesia
       Wartawan menghormati hak masyarakat untuk  memperoleh informasi yang benar.
       Menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi.
       Menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi.
       Tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan cabul.
       Tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesi.
       Memiliki hak tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.

v  Tugas-tugas Dewan Pers
       Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
       Melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers.
       Mempertimbangkan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
       Mengembangkan komunikasi  antar pers,masyarakat,dan pemerintah.
       Menfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan  dibidang pers.
       Mendata perusahaan pers.

v  Asas-asas jurnalistik wartawan indonesia:
A. Asas profesionalisme
       1.tidak memutarbalikan fakta.
       2.Berimbang, adil, dan jujur.
       3.Membedakan kehidupan pribadi dan umum.
       4.mengetahui teknis penulisan, tidak melanggar asas praduga tak bersalah, dan tidak merugikan orang lain.
       5.mengetahui kredibilitas nara sumber.
       6.sopan dan terhormat dalam mencari berita.
       7.Tidak melakukan plagiat.
       8.Meneliti semua kebenaran bahan berita lebih dahulu.
       9.Tanggung jawab moral besar (mencabut sendiri berita yang salah walau tanpa permintaan).
B. Asas Nasionalisme
       mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara.
       memperhatikan keamanan dan keselamatan bangsa.
       memperhatikan kesatuan dan persatuan negara.
C. Asas demokrasi
       Harus cover both side.
       harus jujur dan berimbang.
d. Asas Religius
       Menghormati agama,kepercayaan dan keyakinan agama lainnya.
       Beriman dan bertakwa.

Demokrasi hanya dapat berkembang dan berfungsi  jika ditunjang oleh kebebasab pers.Kebebasab pers diperlukan agar rakyat sebagain pemegang kedaulatan mempunyai in formasi yang aktual dan memadai.
Dalam negara yang menganut paham liberialisme, pers dapat berkembang secara bebas, sebebas-bebasnya. Karena hak kebebasan pers benar-benar dijamin kebebasannya selaras dengan paham liberalisme.

Komisi kebebasan pers (Commission  on Freedom of the Press) di Amerika Serikat menguraikan tentang tanggung jawab pers yaitu:
Ø  Pers harus memberi laporan peristiwa sehari-hari secara jujur, luas, dan cermat dalam konteks yang memberi arti terhadap kejadian itu.
Ø  Pers harus menjadiforum pertukaran komentar dan ritik.
Ø  Pers harus menonjolkan keadaan yang tepat mengenai kelompok-kelompok yang penting dalam masyarakat.
Ø  Pers harus bertanggung jawab terhadap penyajian dan penjelasan mengenai tujuan dan nilai-nilai masyarakat.
Ø  Pers harus membeerikan akses penuh pada pengetahuan mutakhir.

v  Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa
Dari kasus sandiwara radio war of the worlds dapat dilihat bahwa pada satu sisi peristiwa itu dapat menambah kepercayaan orang terhadap keampuhan media massa dalam mempengaruhi khalayaknya.
Ada 3 bentuk pengaruh media:
Ø  Aktiva adalah proses menjadikan seseorang melakukan apa yang sebenarnya cenderung akan ia lakukan.
Ø  Penguatan adalah mirip dengan aktivasi.
Ø  Konversi adalah perubahan sikap sama sekali pada diri khalayak.

Efek kehadiran media fisik antara lain:
Ø  Efek ekonomis
Ø  Efek sosial
Ø  Efek penjadwalan kembali kegiatan sehari-hari.
Ø  Efek pada penyaluran / penghilangan perasaan tertentu.
Ø  Efek pada perasaan orang terhadap media.

Efek keadiran pesan media yaitu:
Ø  Efek kognitif
Ø  Efek afektif
Ø  Efek behavioral

Tidak ada komentar:

Posting Komentar