Awalnya
paradigma, berkembang dalam ilmu pengetahuan terutama dalam ilmu filsafat.
Paradigma memiliki persamaan kata yakni sudut pandang, tolok ukur, dan kerangka
pikiran yang mana di jadikan dasar untuk memecahkan suatu masalah.
Secara
luas, paradigma memiliki arti kata, yakni :
a) Pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang
apa yang menjadi pokok persoalan suatu
cabang ilmu pengetahuan.
b) Suatu asumsi – asumsi
dasar dan asumsi – asumsi teoretis yang umum, sehingga
merupakan suatu sumber hukum – hukum, metode, serta penerapan, dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat
menentukan sifat, ciri, serta karakter ilmu
pengetahuan itu sendiri.
Paradigma mengandung sudut pandang yang
menjelaskan sekaligus menjawab suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan.
Pancasila sebagai
paradigma berarti nilai – nilai dasar pancasila
secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek
pembangunan nasional yang dijalankan oleh Negara Indonesia.
Pancasila
sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan,
kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem
nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka
arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’. Yang menyandangnya itu di antaranya:
a)
pengembangan ilmu pengetahuan,
b)
pengembangan hukum,
c)
supremasi hukum dalam perspektif pengembangan
HAM,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar