KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan
karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “Aborsi
dalam Perspektif Profesi Kesehatan”.Makalah ini merupakan salah satu tugas dari
mata kuliah Etika Keperawatan.
Makalah
ini disusun sedemikian rupa agar mudah dibaca dan dipahami oleh mahasiswa dan
guna meningkatkan kemampuan akademik sebelum menghadapi Ujian Semeste. Dalam
penyeleseian makalah ini banyak pihak yang telah membantu dengan demikian kami
mengucapkan terima kasih .
Kami
mengetahui adanya kekurangan baik dalam isi ataupun penjelasan dalam makalah
ini .Dengan demikian, kritik dan saran diharapkan agar kesempurnaan makalah ini
dapat terwujud.Terima kasih kepada dosen dan mahasiswa yang telah membaca dan
mempelajari. Semoga makalah ini dapat bermanfaat .
Samarinda ,23 Maret 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar .................................................................................................
Daftar Isi.............................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................
A.
Latar
Belakang .........................................................................................
B.
Ruang
Lingkup Bahasan...........................................................................
C.
Tujuan......................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN...................................................................................
A.
Definisi
Aborsi.........................................................................................
B.
Jenis
Aborsi .............................................................................................
C.
Pandangan
Aborsi.....................................................................................
D.
Alasan
Aborsi...........................................................................................
E.
Tindakan
Aborsi ………………………………………………………………
F.
Resiko
Aborsi …………………………………………………………………
G.
Hukum
Aborsi .........................................................................................
1.
Hukum
Menurut UUD .......................................................................
2.
Hukum Menurut Bidang Kesehatan .................................................
3.
Dalam Peraturan Pemerintah ............................................................
BAB
III PENUTUP.............................................................................................
A.
KESIMPULAN.........................................................................................
B.
SARAN....................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dunia tidak hanya telah
diporak-porandakan oleh peperangan politis, keberingasan kriminal ataupun
ketergantungan akan obat bius, tetapi juga datang dari jutaan ibu yang
mengakhiri hidup janinnya. Aborsi telah menjadi penghancur kehidupan umat
manusia terbesar sepanjang sejarah dunia.
Hasil riset Allan Guttmacher
Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi
digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi dibunuh,
atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam kandungan.
Janin : ( Manusia dalam Rahim )
Pengguguran kandungan alias aborsi ( abortus, bahasa Latin ) secara umum dapat
dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami ( abortus natural ) dan aborsi
buatan ( abortus provocatus ), yang termasuk didalamnya abortus provocatus
criminalis, yang merupakan tindak kejahatan dan dilarang di Indonesia ( diatur
dalam pasal 15 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 ).
Aborsi tidak hanya dilakukan oleh para wanita berstatus istri yang bermaksud
menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang hamil
pra-nikah melakukannya.
Kecenderungan melakukan aborsi
ini tak lepas dari pandangan terhadap hakikat kapan kehidupan anak manusia
dimulai.
Aborsi merupakan masalah yang
kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah serta secara
spesifik sebagai masalah biologi.
B. Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup penulisan
ini meliputi pengertian aborsi dan pandangan aborsi dikalangan pekerja
kesehatan khususnya kita sebagai perawat.
C. Tujuan Penulisan
1. Tujuan Umum
Ø Agar mahasiswa dapat menjelaskan
tentang Aborsi dalam perspektif Etika Keperawatan
Ø Agar mahasiswa dapat mengantisipasi
hal tersebut agar tidak melanggar Etika Keperawatan
2. Tujuan Khusus
Ø Agar mahasiswa dapat mampu memahami
Aborsi
Ø Agar mahasiswa mampu dan mengetahui
hal - hal yang mengakibatkan aborsi
Ø Agar mahasiswa dapat menjelaskan
tentang Aborsi
Ø Agar Mahasiswa mengetahui bagaimana
kita sebagai perawat memandang Aborsi
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Aborsi
Beberapa definisi aborsi sebagai
berikut :
Secara
sederhana kata aborsi adalah mati ( gugurnya ) hasil konsepsi. Artinya aborsi
itu dapat dimulai dari sejak benih wanita (ovum ) dengan benih pria ( sperma )
mengadakan konsepsi. Kehidupan yang utuh dimulai dari dua benih menjadi satu (
TWO IS ONE ).
Menggugurkan
kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”, berarti
pengeluaran hasil konsepsi (pertemuannya sel telur dan sel sperma) sebelum
janin dapat hidup diluar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup
dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Aborsi
dibedakan antara aborsi yang terjadi dengan sendirinya tanpa kesengajaan, yang disebut
abortus spontaneous dan aborsi yang terjadi dengan kesengajaan disebut abortus
provocatus.Abortus provocatus masih dibedakan lagi menjadi dua, yakni abortus
yang berindikasikan pengobatan atau medis (therapeutis) dan yang berindikasi
merusak atau kejahatan (criminalis).
Aborsi
tetap saja menjadi masalah kontroversial, tidak saja dari sudut pandang
kesehatan, tetapi juga dari sudut pandang hukum dan agama. Aborsi biasanya
dilakukan atas indikasi medis yang berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa atau
adanya gangguan kesehatan yang berat pada diri si ibu, misalnya tuberkulosis
paru berat, asma, diabetes, gagal ginjal, hipertensi, bahkan biasanya terdapat
dikalangan pecandu ( ibu yang terinfeksi virus ).
Aborsi
dikalangan remaja masih merupakan hal yang tabu, jangankan untuk dibicarakan apalagi
untuk dilakukan. Aborsi itu sendiri ada 3 macam :
§ ME
( Menstrual Extraction ) : Dilakukan 6 minggu dari menstruasi terakhir dengan
penyedotan. Tindakan aborsi ini sangat sederhana dan secara psikologis juga tidak
terlalu " berat " karena masih dalam bentuk gumpalan darah, belum
berbentuk janin.
§ Diatas
12 minggu, masih dianggap normal dan termasuk tindakan aborsi yang sederhana.
§ Aborsi
diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik tetapi di rumah sakit besar.
.
Remaja
hamil, baik yang menempuh aborsi maupun yang meneruskan kehamilannya,
membutuhkan banyak biaya untuk pelaksaan aborsi atau untuk perawatan kehamilan
dan melahirkan.Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan aborsi bekisar antara Rp
300.000 sampai Rp 1.100.000, dengan rata-rata biaya aborsi Rp. 415.000.Jumlah
biaya terkecil dan kelahiran anaknya. Berbeda dengan remaja yang melakukan
aborsi, remaja yang melahirkan anak umumnya mendapatkan bantuan dari orang tua
.Dari responden yang melahirkan, dipakai oleh responden dari bidan di Puskesmas
atau Dokter.
Remaja
yang meneruskan kehamilan membutuhkan biaya perawatan kehamilan sekitar 15%
biaya ditanggung bersama dengan pasangan dan 11% ditanggung oleh
pasangan.Sebagian besar mereka tidak memeriksa kandungannya secara rutin karena
merasa malu keluar rumah dengan perut besar tidak lama setelah menikah atau
tanpa menikah.Mereka rata - rata baru memeriksa kandungannya setelah berusia
lebih dari 4 bulan.Empat bulan pertama kehamilan adalah periode yang berusaha disembunyikan
dan bahkan digugurkan.
B. Jenis Aborsi
v Aborsi spontan/ alamiah
Adalah aborsi yang berlangsung
tanpa tindakan apapun.Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel
telur dan sel sperma.
v Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus
Provocatus Criminalis
Adalah pengakhiran kehamilan
sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai
suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si
pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
v Aborsi terapeutik / Abortus
Provocatus therapeuticum
Adalah pengguguran kandungan buatan
yang dilakukan atas indikasi medik.Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil
tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah
yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya.Tetapi
ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
v Abortus Servikalis
v Missed Abortion
Kematian janin berusia sebelum 28
minggu tetapi janin mati tidak keluar sebelum 8 minggu atau lebih.
v Abortus Septik
Abortus yang disertai infeksi
berat pada genitalia disertai penyebaran kuman dalam darah misalnya toxin.
v Abortus Eminens
Peristiwa terjadinya pendarahan
dari uterus pada kehamilan kurang dari 20 minggu dimana hasil konsepsi masih
dalam uterus dan tanpa adanya dilatasi serviks.
C. Pandangan
Aborsi
Abortus
telah menjadi salah satu perdebatan internasional masalah etika.Berbagai
pendapat bermunculan, baik yang pro maupun yang kontra.Abortus secara umum
dapat diartikan sebagai penghentian kehamilan secara spontan atau
rekayasa.Pihak yang pro menyatakan bahwa aborsi adalah mengakhiri atau
menghentikan kahamilan yang tidak diinginkan, sedangkan pihak anti aborsi
cendrung mengartikan aborsi sebagai membunuh manusia yang tidak bersalah.
Dalam
membahas abortus biasanya dilihat dari dua sudut pandang, yaitu moral dan
hukum.Secara umum ada tiga pandangan Yang dapat dipakai dalam memberi tanggapan
terhadap abortus yaitu pandangann konservatif, moderat dan liberal (Megan,
1991).
·
Pandangan
konservatif
Menurut pandangan konservatif,
abortus secara moral adalah, dan dalam situasi apapun abortus tidak boleh
dilakukan,, termasuk dengan alasan penyelamatan (misalnya, bila kehamilan
dilanjutkan, aakan menyebabkan ibu meninggal dunia).
·
Pandangan
moderat
Menurut pandangan moderat, abortus
hanya merupakan suatu prima facia, kesalahan moral dan hambatan penentangan
abortus dapat diabaikan dengan pertimbangan moral yang kuat. Contoh: Abortus
dapat dilakukan selama tahap presentience (sebelum fetus mempunyai kemampuan
merasakan). Contoh lain: Abortus dapat dilakukan bila kehamilan merupakan hasil
pemerkosaan atau kegagalaan kontrasepsi.
·
Pandangan
liberal
Pandangan liberal menyatakan
bahwa abortus secara moral diperbolehkan atas dasar permintaan.Secara umum
pandangan ini menganggap bahwa fetus belum menjadi manusia.Fetus hanyalah
sekelompok sel yang menempel dinding rahim wanita.Menurut pandangan ini, secara
genetik fetus dapat dianggap sebagai bakal maanusia, tetapi secara formal fetus
bukan manusia.
Kesimpulannya,
apapun alasan yang dikemukakan, abortus sering menimbulkan komplik nilai bagi
perawat bila ia harus terlibat dalam tindakan abortus. Di beberapa negara,
seperti Amerika Serikat, Inggris, ataupun Australia, dikenal tatanan hukum
Conscience Clauses, yang memperbolehkan dokter, perawat atau petugas rumah
sakit untuk menolak membantu pelaksanaan abortus. Di indonesia, tindakan
abortus dilarang sejak tahun 1918 sesuai dengan pasal 346 s/d 3349 KUHP,
dinyatakan bahwa “Barang siapa melakukan sesuatu dengan sengaja yang
menyebabkan keguguran atau matinya kandungan dapat dikenai penjara”. Masalah
abortus memang kompleks, namun perawat profesional tidaak diperkenankan
memaaksakan nilai-nilai yang ia yakini kepada klien yang memiliki nilai
berbeda, termasuk pandangaan terhadap abortus.
D. Alasan
Aborsi
Bagi
sebagian wanita menjalani kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak
dikehendaki, dan sebagian wanita merasa bahagia menjalani kehamilan. Terlepas
dari alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi
kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal,
ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
Aborsi
dilakukan oleh seorang wanita hamil – baik yang telah menikah maupun yang belum
menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah
alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Alasan
lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang
hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang
yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan.
Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu,
saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
E. Resiko
Aborsi
Aborsi
memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang
wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia
“tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang
sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan
karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan
terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan
fisik
Pada saat melakukan aborsi dan
setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita,
seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian
Clowes, Phd yaitu:
§ Kematian
mendadak karena pendarahan hebat
§ Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal
§ Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
§ Rahim
yang sobek (Uterine Perforation)
§ Kerusakan
leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya
§ Kanker
payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
§ Kanker
indung telur (Ovarian Cancer)
§ Kanker
leher rahim (Cervical Cancer)
§ Kanker
hati (Liver Cancer)
§ Kelainan
pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacatpada anak
berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
§ Menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
§ Infeksi
rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
§ Infeksi
pada lapisan rahim (Endometriosis)
2. Resiko kesehatan mental
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam
dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau
PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After
Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang
melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
§ Kehilangan
harga diri (82%)
§ Berteriak-teriak
histeris (51%)
§ Mimpi
buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
§ Ingin
melakukan bunuh diri (28%)
§ Mulai
mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
§ Tidak
bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas
para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak
hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
F. HUKUM ABORSI
1. Aborsi
Dari sudut pandang Etika Keperawatan
o
Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan yang tidak kompeten, tidak etis,
dan illegal.
o
Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik
profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional.
2.
Hukum
menurut UUD
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia menetapkan bahwa aborsi
langsung atau tidak langsung adalah kejahatan.
Menurut
hukum - hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk
kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis ”
Yang menerima hukuman adalah:
o
Ibu
yang melakukan aborsi
o
Dokter
atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
o
Orang
- orang yang mendukung terlaksananya aborsi
KUHP
Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa pasal 346, 347, 348, dan 349
menentukan sebagai berikut:
Pasal
(346) : Seorang wanita
yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang
lain untuk itu, diancam dengan hukuman
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
(347) : Barang siapa yang
menggugurkan atau mematikan kandungannya tanpa persetujuan, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut dikenakan pidana paling
lama lima belas tahun.
Pasal
(348): Barang siapa
dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut dikenakan pidana paling
lama tujuh tahun.
Pasal
(349) : Jika seorang
dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut pada pasal
346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan yang di terangkan dalam
pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat di cabut
hak nya untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
3.
Hukum
menurut bidang kesehatan
UU
Kesehatan, pasal 15 ayat 1 &2 :Dalam keadaan darurat sebagai upaya
untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis
tertentu.
Tindakan
medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :
Ø Berdasarkan indikasi medis yang
mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
Ø Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian & kewenangan untuk itu & dilakukan sesuai dengan tanggungjawab
profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
Ø Dengan persetujuan ibu hamil yang
bersangkutan atau suami atau keluarganya.
Ø Pada sarana kesehatan tertentu.
Pada
penjelasan UU Kesehatan pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
v Tindakan medis dalam bentuk
pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang, karena bertentangan dengan
norma hukum, norma agama, norma kesusilaan & norma kesopanan. Namun dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang
dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
v Butir a: Indikasi medis adalah suatu
kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab
tanpa tindakan medis tertentu itu ibu hamil & janinnya terancam bahaya
maut.
v Butir b: Tenaga kesehatan yang dapat
melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian &
kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kebidanan &
penyakit kandungan.
v Butir c: Hak utama untuk memberikan
persetujuan (informed consent) ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali
dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat
diminta dari suami atau keluarganya.
v Butir d: Sarana kesehatan tertentu
adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga & peralatan yang memadai untuk
tindakan tersebut & telah ditunjuk pemerintah.
Namun sayangnya didalam UU Kesehatan
ini belum disinggung soal masalah kehamilan akibat perkosaan, akibat hubungan
seks komersial yang menimpa pekerja seks komersial ataupun kehamilan yang
diketahui bahwa janin yang dikandung tersebut mempunyai cacat bawaan yang
berat.
3.
Dalam peraturan pemerintah sebagai
pelaksanaan dari pasal ini dijabarkan antara lain
Mengenai keadaan darurat dalam
menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehatanyang mempunyai
keahlian & kewenangan bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jika seorang wanita yang tengah
mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan, ketika janinnya telah berusia
enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian
kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi tersebut merupakan proses
kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan
janinnya sekaligus. Hanya saja, minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas
medis seperti ini tidak masuk dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses
pengeluaran janin ( melahirkan ) yang tidak alami.
Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka kesehatan ibunya bisa terganggu. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya tidak boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya. Sebab, sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis - hadis yang ada telah melarang dilakukannya pengguguran, serta ditetapkannya diyat untuk tindakan seperti ini.
Jika janin tersebut meninggal didalam kandungan.Dalam kondisi seperti ini, boleh dilakukan penghentian kehamilan. Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut akan bisa menyelamatkan nyawa ibu, dan memberikan solusi bagi masalah yang dihadapinya; sementara janin tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus dikeluarkan.
Janin yang di bunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yang suadh berbentuk ciptaan ( janin ), misalnya mempunyai jantung, tangan, kaki, kuku, mata, atau lainnya.
Mengenai peghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqojia telah berbeda pendapat.Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itij dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin ( ada bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tertentu.
Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya, yang dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara menyelamatkan nyawa ( kehidupan ) tersebut diperintahkan oleh Islam.
Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka kesehatan ibunya bisa terganggu. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya tidak boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya. Sebab, sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis - hadis yang ada telah melarang dilakukannya pengguguran, serta ditetapkannya diyat untuk tindakan seperti ini.
Jika janin tersebut meninggal didalam kandungan.Dalam kondisi seperti ini, boleh dilakukan penghentian kehamilan. Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut akan bisa menyelamatkan nyawa ibu, dan memberikan solusi bagi masalah yang dihadapinya; sementara janin tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus dikeluarkan.
Janin yang di bunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yang suadh berbentuk ciptaan ( janin ), misalnya mempunyai jantung, tangan, kaki, kuku, mata, atau lainnya.
Mengenai peghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqojia telah berbeda pendapat.Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itij dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin ( ada bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tertentu.
Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya, yang dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara menyelamatkan nyawa ( kehidupan ) tersebut diperintahkan oleh Islam.
B.
Saran
Kami
menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata SEMPURNA dan masih banyak kekurangan
dalam hal materi yang disampaikan maupun dalam pengetikan.Maka dari itu saya
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca yang bersifat konstruktif.Untuk
kedepannya saya dapat menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Magnis,
Franz Dr. Suseno. 1989. Etika Dasar/
Masalah-masalah pokok filsafat moral, Yogyakarta : Pustaka Filsafat.
Mohammad, Kartono. 1998. Kontradiksi Dalam Kesehatan Reproduksi. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar