Kamis, 03 Oktober 2013

MAKALAH ABORSI PERPEKTIF KESEHATAN

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul “Aborsi dalam Perspektif Profesi Kesehatan”.Makalah ini merupakan salah satu tugas dari mata kuliah Etika Keperawatan.
Makalah ini disusun sedemikian rupa agar mudah dibaca dan dipahami oleh mahasiswa dan guna meningkatkan kemampuan akademik sebelum menghadapi Ujian Semeste. Dalam penyeleseian makalah ini banyak pihak yang telah membantu dengan demikian kami mengucapkan terima kasih  .
Kami mengetahui adanya kekurangan baik dalam isi ataupun penjelasan dalam makalah ini .Dengan demikian, kritik dan saran diharapkan agar kesempurnaan makalah ini dapat terwujud.Terima kasih kepada dosen dan mahasiswa yang telah membaca dan mempelajari. Semoga makalah ini dapat bermanfaat .

Samarinda ,23 Maret 2013

                                                                                                                        Penyusun










DAFTAR ISI
Kata Pengantar .................................................................................................      
Daftar Isi.............................................................................................................      
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................
A.     Latar Belakang .........................................................................................
B.     Ruang Lingkup Bahasan...........................................................................
C.     Tujuan......................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN...................................................................................
A.     Definisi Aborsi.........................................................................................      
B.     Jenis Aborsi .............................................................................................      
C.     Pandangan Aborsi.....................................................................................
D.     Alasan Aborsi...........................................................................................
E.      Tindakan Aborsi ………………………………………………………………
F.      Resiko Aborsi …………………………………………………………………
G.     Hukum Aborsi .........................................................................................      
1.      Hukum Menurut UUD .......................................................................      
2.      Hukum Menurut Bidang Kesehatan .................................................      
3.      Dalam Peraturan Pemerintah ............................................................      
BAB III PENUTUP.............................................................................................      
A.     KESIMPULAN.........................................................................................
B.     SARAN....................................................................................................      
DAFTAR PUSTAKA







BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dunia tidak hanya telah diporak-porandakan oleh peperangan politis, keberingasan kriminal ataupun ketergantungan akan obat bius, tetapi juga datang dari jutaan ibu yang mengakhiri hidup janinnya. Aborsi telah menjadi penghancur kehidupan umat manusia terbesar sepanjang sejarah dunia.
Hasil riset Allan Guttmacher Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam kandungan.
Janin : ( Manusia dalam Rahim ) Pengguguran kandungan alias aborsi ( abortus, bahasa Latin ) secara umum dapat dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami ( abortus natural ) dan aborsi buatan ( abortus provocatus ), yang termasuk didalamnya abortus provocatus criminalis, yang merupakan tindak kejahatan dan dilarang di Indonesia ( diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 ). Aborsi tidak hanya dilakukan oleh para wanita berstatus istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang hamil pra-nikah melakukannya.
Kecenderungan melakukan aborsi ini tak lepas dari pandangan terhadap hakikat kapan kehidupan anak manusia dimulai.
Aborsi merupakan masalah yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah serta secara spesifik sebagai masalah biologi.
B. Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup penulisan ini meliputi pengertian aborsi dan pandangan aborsi dikalangan pekerja kesehatan khususnya kita sebagai perawat.



C. Tujuan Penulisan
            1. Tujuan Umum
Ø  Agar mahasiswa dapat menjelaskan tentang Aborsi dalam perspektif Etika Keperawatan
Ø  Agar mahasiswa dapat mengantisipasi hal tersebut agar tidak melanggar Etika Keperawatan
            2. Tujuan Khusus
Ø  Agar mahasiswa dapat mampu memahami Aborsi
Ø  Agar mahasiswa mampu dan mengetahui hal - hal yang mengakibatkan aborsi
Ø  Agar mahasiswa dapat menjelaskan tentang Aborsi
Ø  Agar Mahasiswa mengetahui bagaimana kita sebagai perawat memandang Aborsi


















BAB II
PEMBAHASAN

A.     Definisi Aborsi

            Beberapa definisi aborsi sebagai berikut :
Secara sederhana kata aborsi adalah mati ( gugurnya ) hasil konsepsi. Artinya aborsi itu dapat dimulai dari sejak benih wanita (ovum ) dengan benih pria ( sperma ) mengadakan konsepsi. Kehidupan yang utuh dimulai dari dua benih menjadi satu ( TWO IS ONE ).
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”, berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuannya sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Aborsi dibedakan antara aborsi yang terjadi dengan sendirinya tanpa kesengajaan, yang disebut abortus spontaneous dan aborsi yang terjadi dengan kesengajaan disebut abortus provocatus.Abortus provocatus masih dibedakan lagi menjadi dua, yakni abortus yang berindikasikan pengobatan atau medis (therapeutis) dan yang berindikasi merusak atau kejahatan (criminalis).
Aborsi tetap saja menjadi masalah kontroversial, tidak saja dari sudut pandang kesehatan, tetapi juga dari sudut pandang hukum dan agama. Aborsi biasanya dilakukan atas indikasi medis yang berkaitan dengan ancaman keselamatan jiwa atau adanya gangguan kesehatan yang berat pada diri si ibu, misalnya tuberkulosis paru berat, asma, diabetes, gagal ginjal, hipertensi, bahkan biasanya terdapat dikalangan pecandu ( ibu yang terinfeksi virus ).
Aborsi dikalangan remaja masih merupakan hal yang tabu, jangankan untuk dibicarakan apalagi untuk dilakukan. Aborsi itu sendiri ada 3 macam :
§  ME ( Menstrual Extraction ) : Dilakukan 6 minggu dari menstruasi terakhir dengan penyedotan. Tindakan aborsi ini sangat sederhana dan secara psikologis juga tidak terlalu " berat " karena masih dalam bentuk gumpalan darah, belum berbentuk janin.
§  Diatas 12 minggu, masih dianggap normal dan termasuk tindakan aborsi yang sederhana.
§  Aborsi diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik tetapi di rumah sakit besar.
.
Remaja hamil, baik yang menempuh aborsi maupun yang meneruskan kehamilannya, membutuhkan banyak biaya untuk pelaksaan aborsi atau untuk perawatan kehamilan dan melahirkan.Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan aborsi bekisar antara Rp 300.000 sampai Rp 1.100.000, dengan rata-rata biaya aborsi Rp. 415.000.Jumlah biaya terkecil dan kelahiran anaknya. Berbeda dengan remaja yang melakukan aborsi, remaja yang melahirkan anak umumnya mendapatkan bantuan dari orang tua .Dari responden yang melahirkan, dipakai oleh responden dari bidan di Puskesmas atau Dokter.
Remaja yang meneruskan kehamilan membutuhkan biaya perawatan kehamilan sekitar 15% biaya ditanggung bersama dengan pasangan dan 11% ditanggung oleh pasangan.Sebagian besar mereka tidak memeriksa kandungannya secara rutin karena merasa malu keluar rumah dengan perut besar tidak lama setelah menikah atau tanpa menikah.Mereka rata - rata baru memeriksa kandungannya setelah berusia lebih dari 4 bulan.Empat bulan pertama kehamilan adalah periode yang berusaha disembunyikan dan bahkan digugurkan.

B. Jenis Aborsi

v  Aborsi spontan/ alamiah
Adalah aborsi yang berlangsung tanpa tindakan apapun.Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
v  Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis
Adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
v  Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum
Adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya.Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
v  Abortus Servikalis
v  Missed Abortion
Kematian janin berusia sebelum 28 minggu tetapi janin mati tidak keluar sebelum 8 minggu atau lebih.
v  Abortus Septik
Abortus yang disertai infeksi berat pada genitalia disertai penyebaran kuman dalam darah misalnya toxin.
v  Abortus Eminens
Peristiwa terjadinya pendarahan dari uterus pada kehamilan kurang dari 20 minggu dimana hasil konsepsi masih dalam uterus dan tanpa adanya dilatasi serviks.

C.     Pandangan Aborsi

Abortus telah menjadi salah satu perdebatan internasional masalah etika.Berbagai pendapat bermunculan, baik yang pro maupun yang kontra.Abortus secara umum dapat diartikan sebagai penghentian kehamilan secara spontan atau rekayasa.Pihak yang pro menyatakan bahwa aborsi adalah mengakhiri atau menghentikan kahamilan yang tidak diinginkan, sedangkan pihak anti aborsi cendrung mengartikan aborsi sebagai membunuh manusia yang tidak bersalah.
Dalam membahas abortus biasanya dilihat dari dua sudut pandang, yaitu moral dan hukum.Secara umum ada tiga pandangan Yang dapat dipakai dalam memberi tanggapan terhadap abortus yaitu pandangann konservatif, moderat dan liberal (Megan, 1991).
·         Pandangan konservatif
Menurut pandangan konservatif, abortus secara moral adalah, dan dalam situasi apapun abortus tidak boleh dilakukan,, termasuk dengan alasan penyelamatan (misalnya, bila kehamilan dilanjutkan, aakan menyebabkan ibu meninggal dunia).
·         Pandangan moderat
Menurut pandangan moderat, abortus hanya merupakan suatu prima facia, kesalahan moral dan hambatan penentangan abortus dapat diabaikan dengan pertimbangan moral yang kuat. Contoh: Abortus dapat dilakukan selama tahap presentience (sebelum fetus mempunyai kemampuan merasakan). Contoh lain: Abortus dapat dilakukan bila kehamilan merupakan hasil pemerkosaan atau kegagalaan kontrasepsi.
·         Pandangan liberal
Pandangan liberal menyatakan bahwa abortus secara moral diperbolehkan atas dasar permintaan.Secara umum pandangan ini menganggap bahwa fetus belum menjadi manusia.Fetus hanyalah sekelompok sel yang menempel dinding rahim wanita.Menurut pandangan ini, secara genetik fetus dapat dianggap sebagai bakal maanusia, tetapi secara formal fetus bukan manusia.

Kesimpulannya, apapun alasan yang dikemukakan, abortus sering menimbulkan komplik nilai bagi perawat bila ia harus terlibat dalam tindakan abortus. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, ataupun Australia, dikenal tatanan hukum Conscience Clauses, yang memperbolehkan dokter, perawat atau petugas rumah sakit untuk menolak membantu pelaksanaan abortus. Di indonesia, tindakan abortus dilarang sejak tahun 1918 sesuai dengan pasal 346 s/d 3349 KUHP, dinyatakan bahwa “Barang siapa melakukan sesuatu dengan sengaja yang menyebabkan keguguran atau matinya kandungan dapat dikenai penjara”. Masalah abortus memang kompleks, namun perawat profesional tidaak diperkenankan memaaksakan nilai-nilai yang ia yakini kepada klien yang memiliki nilai berbeda, termasuk pandangaan terhadap abortus.




D.     Alasan Aborsi

Bagi sebagian wanita menjalani kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki, dan sebagian wanita merasa bahagia menjalani kehamilan. Terlepas dari alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karena terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yang gagal, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil – baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan / sengaja)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.

E.     Resiko Aborsi

Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.

Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:

1.      Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
§  Kematian mendadak karena pendarahan hebat
§  Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
§  Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
§  Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
§  Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
§  Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
§  Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
§  Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
§  Kanker hati (Liver Cancer)
§  Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacatpada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
§  Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
§  Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
§  Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

2. Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
§  Kehilangan harga diri (82%)
§  Berteriak-teriak histeris (51%)
§  Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
§  Ingin melakukan bunuh diri (28%)
§  Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
§  Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.

F.      HUKUM ABORSI

1.      Aborsi Dari sudut pandang Etika Keperawatan

o   Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan yang tidak kompeten, tidak etis, dan  illegal.
o   Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional.

2.      Hukum menurut UUD

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia menetapkan bahwa aborsi langsung atau tidak langsung adalah kejahatan.
Menurut hukum - hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis ”
Yang menerima hukuman adalah:
o   Ibu yang melakukan aborsi
o   Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
o   Orang - orang yang mendukung terlaksananya aborsi
KUHP Bab XIX tentang kejahatan terhadap nyawa pasal 346, 347, 348, dan 349 menentukan sebagai berikut:
Pasal (346) :    Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain  untuk itu, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal (347) :    Barang siapa yang menggugurkan atau mematikan kandungannya tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut dikenakan pidana paling lama lima belas tahun.
Pasal (348):     Barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut dikenakan pidana paling lama tujuh tahun.
Pasal (349) :    Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan tersebut pada pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan yang di terangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat di cabut hak nya untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.

3.      Hukum menurut bidang kesehatan

UU Kesehatan, pasal 15 ayat 1 &2 :Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan :

Ø  Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
Ø  Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan untuk itu & dilakukan sesuai dengan tanggungjawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
Ø  Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
Ø  Pada sarana kesehatan tertentu.



Pada penjelasan UU Kesehatan pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:

v  Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang, karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan & norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
v  Butir a: Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu ibu hamil & janinnya terancam bahaya maut.
v  Butir b: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian & kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kebidanan & penyakit kandungan.
v  Butir c: Hak utama untuk memberikan persetujuan (informed consent) ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya.
v  Butir d: Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga & peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut & telah ditunjuk pemerintah.

Namun sayangnya didalam UU Kesehatan ini belum disinggung soal masalah kehamilan akibat perkosaan, akibat hubungan seks komersial yang menimpa pekerja seks komersial ataupun kehamilan yang diketahui bahwa janin yang dikandung tersebut mempunyai cacat bawaan yang berat.

3.  Dalam peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan dari pasal ini dijabarkan antara lain

Mengenai keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehatanyang mempunyai keahlian & kewenangan bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan

Jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat melahirkan, ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya boleh, karena operasi tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami. Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya saja, minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak masuk dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin ( melahirkan ) yang tidak alami.
            Jika janinnya belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka kesehatan ibunya bisa terganggu. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya tidak boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya. Sebab, sama dengan membunuh jiwa. Alasannya, karena hadis - hadis yang ada telah melarang dilakukannya pengguguran, serta ditetapkannya diyat untuk tindakan seperti ini.
            Jika janin tersebut meninggal didalam kandungan.Dalam kondisi seperti ini, boleh dilakukan penghentian kehamilan. Sebab, dengan dilakukannya tindakan tersebut akan bisa menyelamatkan nyawa ibu, dan memberikan solusi bagi masalah yang dihadapinya; sementara janin tersebut berstatus mayit, yang karenanya harus dikeluarkan.
            Janin yang di bunuh dan wajib atasnya ghurrah adalah bayi yang suadh berbentuk ciptaan ( janin ), misalnya mempunyai jantung, tangan, kaki, kuku, mata, atau lainnya.
            Mengenai peghentian kehamilan sebelum ditiupkannya ruh, para fuqojia telah berbeda pendapat.Ada yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Menurut kami, jika penghentian kehamilan itij dilakukan setelah empat puluh hari usia kehamilan, saat telah terbentuknya janin ( ada bentuknya sebagai manusia ), maka hukumnya haram. Karenanya, berlaku hukum penghentian kehamilan setelah ruhnya ditiupkan, dan padanya berlaku diyat ghurrah tertentu.
            Jika janin tersebut belum berusia enam bulan, tetapi kalau janin tersebut tetap dipertahankan dalam rahim ibunya, maka nyawa ibunya akan terancam. Dokter pun sepakat, kalau janin tersebut tetap dipertahankan menurut dugaan kuat atau hampir bisa dipastikan nyawa ibunya tidak akan selamat, atau mati. Dalam kondisi seperti ini, kehamilannya boleh dihentikan, dengan cara menggugurkan kandungannya, yang dilakukan untuk menyembuhkan dan menyelamatkan nyawa ibunya. Alasannya, karena Rasulullah saw. memerintahkan berobat dan mencari kesembuhan. Di samping itu, jika janin tersebut tidak digugurkan, ibunya akan meninggal, janinnya pun sama, padahal dengan janin tersebut digugurkan, nyawa ibunya akan tertolong, sementara menyelamatkan nyawa ( kehidupan ) tersebut diperintahkan oleh Islam.

B.     Saran

Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata SEMPURNA dan masih banyak kekurangan dalam hal materi yang disampaikan maupun dalam pengetikan.Maka dari itu saya mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca yang bersifat konstruktif.Untuk kedepannya saya dapat menyempurnakan makalah ini.















DAFTAR PUSTAKA


Magnis, Franz Dr. Suseno. 1989. Etika Dasar/ Masalah-masalah pokok filsafat moral, Yogyakarta : Pustaka Filsafat.

Mohammad, Kartono. 1998. Kontradiksi Dalam Kesehatan Reproduksi. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan















Tidak ada komentar:

Posting Komentar